
Training SMK3 Surabaya | Lazuli Consulting
Pendahuluan
Isu terkait kecelakaan kerja dewasa ini merupakan isu penting dan menjadi perhatian pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan setiap industri untuk menerapkan SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya PP No. 50 Tahun 2012. Dengan menerapkan prinsip-prinsip K3 yang baik, diharapkan setiap individu mampu meminimalisir angka kecelakaan di tempat kerja.
Didalam PP No. 50 Tahun 2012 yang telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta, menyebutkan bahwa PP No. 50 Tahun 2012 tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
K3 merupakan tanggung jawab semua pihak dalam setiap organisasi. Mulai dari top management, hingga pegawai level dasar. Masing-masing individu perlu mengetahui terhadap praktik K3 di masing-masing unit kerjanya. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, diperlukan adanya pengetahuan dasar bagi tiap2 individu dalam upayanya mencegah terjadinya kecelakaan kerja
Training Awarenes SMK3 berdasarkan PP No. 50 tahun 2012 merupakan training yang ditujukan untuk memberikan pengetahuan secara umum terkait persyaratan SMK3 berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012. Training ini dilengkapi dengan dasar pemahaman peraturan, penyusunan teknis dokumentasi, sampai dengan workshop mengenai identifikasi bahaya di masing-masing departement.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
- Mampu memahami manfaat, fungsi, tujuan, dalam SMK3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012
- Mampu mengetahui dasar hukum K3
- Mampu mengidentifikasi bahaya, menganalisis resiko, dan mengendalikannya.
- Mampu memahami 12 Elemen dalam SMK3
- Mampu menetapkan tujuan, sasaran dan Program K3.
Materi Pelatihan
Materi Program pelatihan meliputi:
- Pengantar SMK3 PP No. 50 Tahun 2012
- Definisi & Istilah dalam SMK3
- Manfaat, Fungsi dan Tujuan SMK3
- Dasar Hukum terkait SMK
- 12 Elemen dalam SMK3 meliputi:
- Pembangunan & Pemeliharaan Komitmen
- Pembuatan & Pendokumentasian Rencana K3
- Pengendalian Perencanaan & Peninjauan Kontrak
- Pengendalian Dokumen
- Pembelian & Pengendalian Produk
- Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
- Standar Pemantauan
- Pelaporan & Perbaikan Kekurangan
- Pengelolaan Material & Perpindahannya
- Pengumpulan & Pengolahan Data
- Pemeriksanaan K3
- Pengembangan Keterampilan & Kemampuan
- Penetapan tujuan, sasaran dan program K3
- Ceklist Audit dalam SMK3
Lazuli Consulting dapat membantu Perusahaan Anda dalam memberikan pemahaman kepada peserta terhadap Pemahaman SMK3. Oleh karena itu, jangan sungkan untuk berdiskusi terkait rencana dan program training Anda. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal, metode dan penawaran harga, dapat menghubungi kami melalui WA di 0878 5758 2568 atau 0822 5930 0057
Tags: Training ISO Surabaya, Jadwal Training Awareness SMK3, Pelatihan SMK3 , Konsultan ISO Surabaya, Sertfikasi ISO Surabaya